Buron 3 Tahun, DPO Penambangan Ilegal Asal Majalengka Ditangkap Tim Tabur


MAJALENGKA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) akhirnya menangkap buronan atas kasus pertambangan ilegal alias tanpa izin di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Seorang terpidana yang diketahui bernama Imang Priatna tersebut, berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejagung bersama Kejati Jawa Barat dan Kejari Majalengka, pada Sabtu 12 Februari 2022.

Terpidana Imang diamankan tim Tabur di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, sekira pukul 15.40 WIB.

Sebelumnya Imang Priatna sendiri telah menjadi buronan selama tiga tahun.

Imang disebut merupakan terpidana yang telah terbukti bersalah dengan bersama sama melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, bahwa penangkapan terpidana Imang Priatna berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019.

Sebagaimana dimaksud, kata dia, dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan, mineral dan batubara, dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta,

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” ungkap Eman Sulaeman, Minggu (13/2).

Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan tindak pidana bersama sama dengan Maman Suparman yang telah lebih dulu di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka pada tanggal 21 Oktober 2021.

“Kegiatan pengamanan ini kita lakukan karena terpidana Imang Priatna tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Majalengka. Sehingga kita tetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Majalengka,” ujarnya.

Selanjutnya, ditegaskan Eman, setelah melakukan pengamanan, terpidana segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, untuk dipersiapkan agar segera dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka di Lapas Kelas II B Majalengka. (jaja)