dejabar.id, Bandung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay Kota Bandung berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan. Pelaku adalah Andri Permana alias Celeng (26) yang melakukan penganiayaan dengan cara menyayat leher korbannya.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto mengatakan, Andri melakukan penganiayaan bulan Desember 2018 silam. “Kejadian penganiayaan berat itu terjadi Desember 2018 , di sekitaran kawasan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung,” jelas Kapolsek, Sabtu (31/8/19).
Pelaku Andri diamankan saat melakukan aksi penganiyaan lagi terhadap seorang pengamen. “Jadi pas kami amankan tanggal 27 Agustus lalu, Andri tengah mengeroyok pengamen. Saat dibawa ke Polsek mengaku bahwa Andri juga pernah menyayat leher bulan Desember 2018 lalu terhadap remaja di kawasan Pasirkoja,” jelasnya.
Dalam kejadian penganiayaan tanggal 27 Agustus lalu, pelaku Andri yang diketahui membawa senjata tajam pisau langsung menyerang korban. “Akibatnya korban terluka. Beruntung korban diselamatkan warga dan langsung mendapat perawatan,” jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban. “Kemudian terlibat cekcok dan menyerang korbannya,” ujar Kompol Sukaryanto.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Andri juga diketahui sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan. Dirinya pernah dilaporkan pernah melakukan perampasan ponsel terhadap salah seorang warga. Namun saat kejadian tersebut, dirinya lolos dari pengejaran pelaku. Kejadiannya sendiri terjadi pada akhir 2018 lalu.
“Kita sangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 170 dan 365 KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.***