SUBANG – Tak kuat menahan nafsu syahwat, akibat terlalu lama menjomblo. Seorang pria bujangan di Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, tega mencabuli 6 anak di bawah umur.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Pelaku pencabulan berinisial AS tersebut berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang, Minggu Petang(13/2)
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam Press Release nya Senin(14/2) mengungkapkan tersangka pelaku pencabulan berinisial AS merupakan pria berstatus Bujangan berusia 34 tahun
” AS sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji di sebuah mushola di Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi dengan jumlah murid 11 anak, terdiri dari laki-laki 5 orang dan perempuan 6 anak” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni
Menurut Sumarni, pelaku dalam menjalankan aksi bejadnya dengan modus mempraktekan mata pelajaran Fiqih tentang mandi Junub pasca Haid terhadap anak perempuan yang rata-rata berusia 13 tahun kebawah
” Dalam praktek mandi junub tersebut, pelaku AS melakukan aksi bejadnya dengan meraba-raba organ vital tubuh korban” katanya
Perbuatan bejad pelaku dilakukan berulang-ulang sejak Januari 2022 hingga pelaku di tangkap
” Pelaku sudah melakukan aksi bejadnya berulang-ulang terhadap terhadap ke 6 korban sejak Januari lalu” ucapnya
Dikatakan Sumarni, berdasarkan Keterangan pelaku, pelaku nekad melakukan aksi cabul terhadap 6 anak perempuan dibawah umur tersebut akibat tak kuat menahan nafsu syahwatnya yang selama ini tak tersalurkan
”Karena kelamaan menjomblo dan sering nonton konten Porno di medsos, sehingga membuat pelaku tak kuat menahan nafsu syahwatnya dan akhirnya pelaku nekad menyalurkannya nafsu syahwatnya ke anak-anak dibawah umur yang merupakan murid ngaji pelaku”jelasnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku terancam dijerat Undang-undang RI Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun Penjara serta denda Rp.5 Milyar.
Selain itu, akibat perbuatannya yang dilakukan berulang-ulang mencabuli korbannya, pelaku juga terancam di jerat KUHP Pasal 64 ayat 1
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Kapolres Subang menghimbau kepada para orang tua agar senantiasa menjaga, mengawasi dan memantau anak-anaknya saat diluar rumah agar kejadian seperti ini tak terulang dikemudian hari.
Selain itu, jajaran Polres Subang akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan trauma healing terhadap para korban pencabulan yang dilakukan oleh AS (Ahya Nurdin)