DEJABAR.ID, SUBANG-Bertekad menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan Pungli, Pemkab Subang melaksanakan MoU dengan Polres Subang guna memberantas praktek pungli yang marak ddi Subang khususnya Pungli penerimaan tenaga kerja dan CPNS.
Penandatanganan MoU kerjasama pengawasan dan penertiban di wilayah hukum Subang, bertempat di halaman kantor Bupati Subang, Senin (11/3/2019) usai apel .
Penandatanganan Mou kerjasama ini dilakukan oleh Bupati Subang H.Ruhimat, SP.d, MS,I dan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, SIK,MSi didampingi oleh Pj Sekda Subang H.Aminudin, Kepala Irda Kabupaten Subang Drs H. Cecep Supriatin, dan Kasatreskrim Polres Subang AKP Moch Ilyas. Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, Para Camat se-Subang, dan para ASN yang berada dilingkup Pemda Subang.
Menurut Bupati Subang, MoU kerjasama yang ditandatangani antara Pemkab Subang dan Polres Subang ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pungli yang kerap kali menghantui masyarakat, terutama ditujukan kepada para calon tenaga kerja yang hendak melamar ke perusahaan swasta dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Jadi penandatangan MoU ini berupa pengawasan dan penertiban praktik dugaan Pungli penerimaan calon tenaga kerja yang marak di setiap Perusahaan Sawasta, termasuk proses penerimaan CPNS di Pemkab Subang, yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini,”kata Ruhimat kepada wartawan.
Ruhimat tegaskan, diera kepemimpinannya bersama wakilnya Agus Masykur Rosyadi berkomitmen menuju Pemerintahan yang bersih tanpa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan reformasi birokrasi yang lebih baik untuk melayani sebaik mungkin masyarakat Subang.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni mengaku sangat mendukung proses pemberantasan pungli diwilayah hukum Kabupaten Subang. Beberapa praktik pungli tenaga kerja diSubang sudah kita bongkar.
“Seperti salah satunya kasus pungli di PT. Taekwang Industrial Indonesia, Satreskrim Polres Subang sudah beberapa kali membongkar sindikat pungli di penerimaan tenaga kerja itu, dan tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat lainnya yang menjadi korban para oknum pelaku pungli tersebut,” kata Joni.
Langkah awal dari MoU kerja sama ini lanjut Joni, pihaknya akan mengawasi, dan menertibkan para pelaku pungli di penerimaan calon tenaga kerja.
“Dengan cara memonitoring ke setiap desa, yang ada berdiri sebuah pabrik di wilayah desa tersebut, agar penerimaan calon tenaga kerja itu tidak ada lagi pungutan uang satu rupiah pun, termasuk di penerimaan cpns yang sangat rentan terjadi,” pungkasnya.(Ahy)
Leave a Reply