Press ESC to close

Curangi Pilkada Subang, DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Anggota Bawaslu Jabar

  • November 29, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat yang juga Koordinator Divisi (Koordiv) Gakkumdu, Sutarno. Sutarno terbukti bersalah melanggar kode etik saat menangani kasus dugaan pelanggaran LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) paslon Pilkada Subang 2018, yang dilaporkan oleh Paslon Bupati/Wakil Bupati nomor 3, Dedi J-Budi Setiadi.
Sanksi terhadap Sutarno yang merupakan Koordiv Gakkumdu Bawaslu Jabar ini, diputuskan dalam sidang DKPP bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu sore (28/11/2018), yang dipimpin Hakim Ketua Harjono dengan Hakim Anggota Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Teguh Prasetyo.
Koordiv Gakkumdu, Sutarno, selaku Teradu I dan Staf Sekretariat Bawaslu Jabar, Iqbal Nasir, selaku Teradu II dilaporkan kepada DKPP oleh Cawabup Subang nomor 3, Budi Setiadi, karena diduga menyalahi prosedur dan tidak profesional saat menangani pengaduan pelanggaran Pilkada Subang, terutama pelanggaran LPPDK paslon.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim DKPP menyimpulkan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta persidangan, serta hasil pemeriksaan pengadu, teradu serta bukti-bukti dokumen, bahwa Sutarno selaku Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Iqbal Nasir selaku Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan pertimbangan dan simpulan diatas, memutuskan: 1) mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, 2) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I Sutarno selaku Anggota Bawaslu Jawa Barat, 3) merehabilitasi nama baik Teradu II Iqbal Nasir selaku Staf Sekretariat Bawaslu Jabar,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono, membacakan putusannya.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menindaklanjuti putusan ini maksimal 7 hari ke depan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi pelaksanaa putusan ini,” tegas Harjono.
Sementara itu Paslon PDIP Dedi J-Budi Setiadi: Putusan DKPP Ungkap Praktik Curang Penyelenggara Pemilukada
Menanggapi putusan DKPP, Cabup Subang nomor 3, Dedi J, yang diusung PDIP Perjuangan menyebut, hasil sidang sudah cukup mencerminkan sebuah kebenaran dari apa yang selama ini pihaknya perjuangkan bersama-sama.
“Putusan sidang cukup memuaskan, dan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara pemilu, bahwa pelaksanaan kontestasi untuk memilih pemimpin, harus berlangsung secara fair dan tidak dicederai oleh hal-hal tidak baik atau melanggar hukum,” ucap Dedi J.
Sementara itu, Cawabup Budi Setiadi menegaskan, putusan DKPP akhirnya berhasil mengungkap adanya perilaku curang dan praktik melanggar hukum dari oknum-oknum penyelenggara pemilu selama ini.
“Putusan DKPP membuktikan, mengungkap sebuah fakta kebenaran, bahwa Dedi J-Budi Setiadi selaku paslon peserta Pilkada 2018 ternyata telah dicurangi oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu. Ini jadi pelajaran berharga bagi semuanya agar kedepan tidak terjadi lagi, sehingga pelaksanaan demokrasi memilih pemimpin bisa terbebas dari kecurangan-kecurangan atau pelanggaran yang merugikan semuanya, termasuk merugikan masyarakat sendiri,” pungkas Budi.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *