Press ESC to close

Dalam Rangka HKGB Ke-67, Kapolres Ciamis Serahkan Puluhan KIA dan Akta Lahir di Pangandaran

  • September 13, 2019

dejabar.id, Pangandaran – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi istri Ny Widya Bismo menyerahkan sebanyak 30 Kartu Identitas Anak (KIA) dan 30 Akta Kelahiran kepada sejumlah warga Pangandaran di Aula Mapolsek Pangandaran, Kamis (12/9/19).

Penyerahan puluhan KIA dan Akta Kelahiran yang dikerjasamakan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran ini dalam rangka Hari Kesatuan Gerakan Bhayangkari ke 67 tahun 2019.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka bakti sosial dengan melakukan penyerahan 30 KIA dan 30 Akta Kelahiran kepada warga Pangandaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara.

“Bakti Sosial ini merupakan perlindungan terhadap anak-anak atas hak-haknya baik sebagai pendataan maupun mencegah anak-anak kita menjadi korban kejahatan seperti perdagangan orang dan sebagainya,” ujarnya kepada dejabar.id di Aula Mapolsek Pangandaran, Kamis (12/9/19).

Menurut dia, khususnya untuk di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran belum ditemukan adanya kasus perdagangan anak atau orang. Namun kegiatan ini merupakan upaya menumbuhkan kesadaran perlindungan terhadap anak-anak.

“Sehingga di masa kecilnya si anak tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika anak tersebut sekolah, bekerja dan sakit maka akan mendapatkan haknya secara profosional, mulai dari pendidikan, kesehatan anak mendapatkan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Drs Tantan Roesnandar menambahkan, bahwa manfaat dari KIA itu yakni untuk mempersiapkan pendataan dan meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan perlindungan terhadap anak, pasalnya anak juga harus dilindungi oleh kami.

“Karena melihat pengalaman kejadian di kota-kota ada anak-anak yang mengamen, lalu adanya kasus perkosaan atau kejahatan lainnya terhadap anak, maka dengan KIA dan Akta Kelahiran ini untuk menjamin konstitusi sebagai warga negara. Karena apabila anak sudah memiliki KIA, sudah menjadi perlindungan kami itu arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Tantan mengaku, dinasnya juga merupakan salahsatu pendukung program Kabupaten Layak Anak (KLA) yang salahsatunya melalui program KIA dan Akta Kelahiran. Seperti contoh misalnya ada anak yang lahir diluar nikah.

“Walaupun anak tersebut lahir diluar nikah, tapi anak tersebut harus tetap mendapatkan perlindungan,” tukasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *