Press ESC to close

Dalami Kasus Hibah Pesantren, Kejati Banten Lakukan Penggeledahan Biro Kesra

  • April 19, 2021

SERANG, Dejabar.id – Usai menetapkan ES sebagai tersangka korupsi penyelewangan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020, Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penggeledahan kantor Biro Kesra Provinsi Banten, Senin (19/4), sekitar pukul 10.00 Wib. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pendalaman kasus hibah pesantren yang disinyalir adanya oknum pegawai pemprov yang turut serta bermain dalam hibah tersebut. Namun, dalam ruangan tersebut petugas tidak menemukan data apapun.

Kemudian petugas Kejati Banten menggeledah salah satu ruangan yang ada di masjid Al Bantani. Tepatnya di lantai bawah masjid yang dijadikan sebagai tempat pengajuan proposal dan menyimpan dokumen bantuan hibah pondok pesantren. Tak butuh lama, 15 petugas dari Kejati langsung menyusuri beberapa ruangan yang ada di bawah masjid tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020. ES menyunat besaran dana hibah untuk pesantren, sehingga bantuan yang diterima oleh ponpes tidak sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana dalam rilis tersangka ES, Jumat 16 April 2021, berkomitmen untuk menuntaskan dan mencari oknum ke akar-akarnya karena ini berkaitan dengan marwah Provinsi Banten sebagai daerah Santri. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *