Press ESC to close

Dapil Anggota DPRD di Pemilu 2024 Bakal Diubah, Begini Kata KPU Pangandaran

  • February 23, 2022

PANGANDARAN, DEJABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran sedang melakukan kajian penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu, berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Ketentuan penetapan Daerah Pilihan (Dapil) tertera di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya kepada DEJABAR.ID pada Selasa 22 Februari 2022.

Selain Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, juga mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

“Penyusunan Dapil memerlukan data kependudukan dan data wilayah yang akurat dari Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Muhtadin menjelaskan, data kependudukan mencakup data perseorangan sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sedangkan data wilayah mencakup data mengenai kondisi geologis, demografis dan geografis suatu wilayah.

Diterangkan Muhtadin, ada tujuh prinsip penataan Dapil diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas dan kesinambungan.

“Sebagai penyelenggara Pemilu seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan Pemilu” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Seketaris DPC PDI Perjuangan Pangandaran Riki Zulfikri mengatakan, rekayasa Dapil belum bisa dilakukan di Kabupaten Pangandaran.

“Untuk Kabupaten Pangandaran dengan komposisi 5 Dapil seperti ada pesta demokrasi sebelumnya sudah sangat ideal,” katanya.

Riki menjelaskan, saat ini 5 Dapil diantaranya Dapil I yaitu Kecamatan Sidamulih-Kecamatan Parigi, Dapil II yaitu Kecamatan Mangunjaya-Kecamatan Padaherang, Dapil III yaitu Kecamatan Pangandaran-Kecamatan Kalipucang, Dapil IV yaitu Kecamatan Cijulang-Kecamatan Cimerak dan Dapil V yaitu Kecamatan Cigugur-Kecamatan Langkaplancar.

“Jika ada rekayasa Dapil maka perlu dihitung dengan benar karena harus ada rasio keterwakilan jumlah penduduk dengan Anggota Dewan,” tambahnya.

Riki juga menegaskan, pembagian kursi disetiap Dapil tidak boleh lebih dari 12 Anggota DPRD dari hasil pembagian jumlah penduduk.

“Jumlah penduduk disetiap Kecamatan di Kabupaten Pangandaran berbeda, untuk itu perlu kajian yang benar saat menetapkan Dapil,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *