DEJABAR.ID, JAKARTA-Perwakilan Aliansi Masyarakat Subang, Awang Gunawan, bersama puluhan elemen warga lainnya, menegaskan, persoalan yang mengemuka pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Subang, belum tuntas.
Pasalnya, persoalan pilkada tersebut, terutama perkara dugaan pelanggaran dana kampanye atau LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) paslon yang ditangani oleh Bawaslu, hingga kini masih berlanjut penanganannya.
Pernyataan ini disampaikannya saat mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/11/2018) dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Kompleks Sekretariat Negara (Setneg) serta Sekretariat ICW (Indonesian Corruption Watch), Selasa (27/11/2018).
“Persoalan-persoalan di Pilkada Subang yang digelar Juni 2018 lalu, sebetulnya cukup banyak, dan ada yang belum selesai sampai sekarang, prosesnya masih berlanjut. Pelanggaran LPPDK paslon misalnya, itu ditangani Bawaslu, sampai sekarang belum selesai. Tentu ini menjadi ‘PR’ yang harus dituntaskan agar ada kepastian serta keadilan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye dinyatakan, pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan dana kampanye dikenai sanksi berupa pembatalan (diskualifikasi) sebagai paslon.
“Sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai pasangan calon ini tertuang di Pasal 76 UU 10/2016 maupun di PKPU 5/2017. Amanah UU ini tentu wajib dijalankan oleh lembaga berwenang terkait,” timpal Awang diamini Didin Solehudin serta perwakilan elemen warga lainnya.
Pada kesempatan tersebut, massa dari Subang ini menyampaikan ‘cindera mata’ berupa kaos bertuliskan ‘Usut Pidanakan dan Diskualifikasi Pelanggar LPPDK Pilkada Subang 2018’ dan spanduk bertuliskan ‘Tunda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2018-2023 Pelanggar LPPDK UU 10/2016’, kepada perwakilan dari lembaga-lembaga yang mereka datangi.(Ahy)