DEJABAR.I, MAJALENGKA – Dinilai kerap menganggu pelaksanaan ibadah puasa, sejumlah kendaraan roda dua terutama yang memakai knalpot racing di razia petugas.
Razia yang digelar kepolisian Polsek Talaga, Polres Majalengka tersebut, digelar pada Rabu (8/5/2019) sore.
Satu persatu kendaraan roda dua yang melintas diberhentikan dan diperiksa petugas. Selain kelengkapannya, petugas juga memeriksa barang yang dibawa pengendara.
“Kami periksa lantaran dikhawatirkan terdapat barang berbahaya seperti, sajam, narkoba maupun lainnya,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Talaga, Iptu Agus Romy.
Dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua berkenalpot bising yang tidak dilengkapi dengan surat-suarat kendaraan tersebut.
Menurut kapolsek, razia itu juga sekaligus menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang terganggu adanya kendaraan berknalpot bising tersebut.
“Kami juga menghimbau kepada warga terutama pengendara untuk tertib aturan dan bisa menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan ini,” imbaunya.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku setuju atas menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut.
“Kami mendukung Polres Majalengka, ketika mengamankan knalpot bising bagi pengendara,” ucap Uus (40) warga setempat.
Menurutnya, tak sedikit perselisihan warga yang ditenggarai adanya pengedara yang menggunakan knalpot bising tersebut.
“Terbih saat ini di bulan Ramadhan dapat mengganggu kekhusuaan saat menjalankan ibadah puasa ini,” tutupnya.(jja)
Leave a Reply