Press ESC to close

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Lagi di Cirebon, Ketua RT: Orangnya Pendiam

  • October 18, 2019

dejabar.id, Cirebon – Salah satu terduga teroris berinisial W (20), ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror saat sedang menemani kakaknya berbelanja keperluan pernikahan sang kakak di Mall Asia Toserba Kota Cirebon, Kamis (17/10/2019) kemarin. Terduga merupakan salah satu anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.

Sebagai kelanjutan dari penangkapan tersebut, Tim Densus 88 Anti Teror dan Polres Cirebon Kota pun menggeledah kediaman W yang berada di Desa Kalitengah Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Jumat (18/10/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan di kamar terduga dan ruang tamu.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa jaket, sebilah pedang, laptop, HP, aki, dan buku tulis yang berisi catatan tentang jihad. Garis polisi pun terpasang selama jalannya penggeledahan.

Menurut Ketua RT 3 RW 2 Desa Kalitengah, Uup Paslah (53), dirinya tidak menyangka karena W terlibat dalam jaringan teroris dan JAD. Karena, selama ini W selalu pendiam dan kerap main bersama ayahnya.

“Gak menyangka bisa kecolongan, padahal orangnya pendiam,” jelasnya saat ditemui usai penggeledahan.

Uup menceritakan, W merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Ayahnya berjualan kue. W sendiri merupakan siswa lulusan STM yang sudah bekerja di PLN Tasikmalaya selama 2 tahun.

“Kalau pulang ke sini ya diam saja di rumah,” tuturnya.

Sedangkan menurut Sekretaris Desa Kalitengah, Jaenal Lukman (31), pernah ada rombongan tamu asing yang datang ke rumah W. Mereka mengenakan pakaian jubah dan bersorban. Dirinya tidak terlalu curiga, karena kedatangannya bersifat positif, yakni untuk acara tabligh. Namun, tetap ada kekhawatiran karena saat ini Islam sedang disorot.

“Dia mulai berubah sejak bekerja di luar kota, termasuk dari cara berpakaian. Tamu asing itu sudah datang dua kali,” tuturnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan berupaya untuk mengimbau kepada warga agar jangan sampai ada warga selanjutnya yang terindikasi. Dirinya juga selama ini sudah membatasi kunjungan jika ada tamu asing yang datang.

“Harus melapor 1×24 jam, jika lebih dari itu maka tidak diperkenankan,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *