Press ESC to close

Dewan Pers Melindungi Kebebasan Pers Namun Bukan Berarti Kebal Hukum

  • April 27, 2019

DEJABAR.ID, PURWAKARTA – Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers Indonesia Imam Wahyudi mengatakan jika kemerdekaan pers di Indonesia dijamin Undang-undang. Imam bahkan membandingkan kebebasan pers di zaman orde baru.
“Media saat ini lebih bebas dari pada jaman orde baru yang setiap mengeluarkan berita menggunakan ijin dari pemerintah
Syarat konten dari pers adalah aturan, tata karma, dan kode etik,” ungkapnya saat memberi materi dalam acara Edukasi Kode Etik Jurnalistik di Hotel Harper, Aston Purwakarta, Kamis (25/04/2019).
Dalam kegiatan yang digagas Pertamina EP Subang ini, Kemerdekaan pers yang kini dijaga oleh Dewan Pers memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sebagai lembaga pers yang harus memiliki etika jurnalistik sesuai hukum.
“Dewan pers terbentuk atas amanah Undang-undang > Pasal 15 UU No 40/1999
Media yang professional harus terdata oleh dewan pers melalui proses verifikasi dan selanjutnya akan mendapatkan sertifikasi, Semua pers mempunyai hak dalam setiap kegiatan profesionalnya
Kuadran kriteria suatu media di bagi menjadi 4 kuadran, kuadran terbaik ada di Kuadran I yang merupakan Pers Profesional,” lanjutnya.
Menurut Imam Wahyudi Standar perlindungan hanya diperoleh oleh wartawan professional yang melakukan kegiatan professional di waktu peliputan yang tepat dan benar.
“Dewan pers hanya melindungi kemerdekaan pers. Tidak berarti media atau pers itu kebal hukum. Media yang belum tersertifikasi lebih baik segera mendaftarkan lembaganya,” pungkasnya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *