DEJABAR.ID – Barang-barang antik saat ini sudah sangat sulit didapat. Selain itu, harganya yang juga melambung tinggi, membuat barang antik ini sangat diburu oleh para kolektor. Meskipun begitu, mereka tetap bisa mendapatkan barang-barang antik ini di Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Raya Talang. Di situ terdapat beberapa pedagang yang menjual barang-barang antik, seperti guci, piring, keramik Cina, cangkir, uang kuno, patung dan lain sebagainya. Bahkan beberapa di antaranya berusia puluhan hingga ratusan tahun. Menurut Jaja, selaku salah satu penjual barang antik di Talang, usaha penjualan barang antik tersebut sudah turun temurun yang dirintis sejak 30 tahun lalu oleh orang tuanya. Sedangkan, dirinya berkecimpung dalam usaha berjualan barang antik sudah sekitar 10 tahun. “Toko ini warisan orang tua saya, sekarang saya yang meneruskan,” jelasnya, Sabtu (6/10/2018). Jaja mengungkapkan, barang-barang antik tersebut didapatkan dari orang-orang sekitar. Mereka sengaja menjual barang-barang tersebut kepada dirinya dengan berbagai macam alasan, seperti sudah tidak dipakai kuno dan lain sebagainya. Adapun harga barang-barang yang dijualnya, lanjutnya, berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan. Harga tersebut disesuaikan dengan kondisi barang, kelangkaanya, umur barang, dan sebagainya. “Paling murah dari seratus ribu sampai satu jutaan. Bahkan ada yang lebih,” jelasnya. Jaja menjelaskan, alasan para pembeli banyak memburu barang antik yakni sekadar untuk dijadikan barang koleksi. Namun tak sedikit juga dijadikan sebagai mas kawin atau mahar, terutama uang koin dan kertas kuno. Dia menambahkan, pembeli barang antik di tokonya banyak yang berasal dari wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya, Jakarta, serta Bandung. Selain itu, ada juga pembeli dari luar negeri yang sengaja datang mencari barang antik. “Bahkan ada orang luar negeri dari Belanda dan Jepang. Mereka biasanya mencari piring lama dan barang-barang yang terbuat dari kuningan,” pungkasnya.(Jfr)
Di Cirebon, Keramik Cina dan Patung Manusia Kuno Masih Tersedia
- October 7, 2018
Newsletter
Keadilan Restoratif: Jampidum Tegaskan Sanksi Berat bagi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang
- Aep A'iNk
- 10 October 2024
Recent Posts
- Keadilan Restoratif: Jampidum Tegaskan Sanksi Berat bagi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang
- Kabag TU Kejati Banten Himbau Instansi Banten Wajib Terapkan Pedoman Keprotokolan
- Menhub Budi: Infrastruktur Transportasi Harus Didukung SDM Profesional
- BKPSDM Majalengka Buka Pendaftaran 500 Formasi PPPK
- Profil 5 Pimpinan DPR RI 2024-2029: Hadirkan Keberagaman dan Harapan bagi Masyarakat
Leave a Reply