Press ESC to close

Diduga Gelapkan Bantuan Dana Posyandu Rp200 Juta, Bupati Subang Pecat Lurah Dangdeur

  • March 12, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Bupati Subang Ruhimat memberhentikan Lurah Dangdeur Kecamatan Subang Deni Rusmana dari Jabatannya, karena sudah melanggar Disiplin ASN. Menurut Bupati Subang Ruhimat, Deni  telah melanggar Undang-undang tentang ASN.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga melakukan kasus penggelapan dana bantuan untuk kader Posyandu di setiap RW lingkungan Kelurahan Dangdeur, uang yang dikorupsi sebesar Rp200 juta lebih,” katanya.
Sehingga lanjut Ruhimat, Kami terpaksa berhentikan saudara Deni Rusmana dari Jabatan Lurahnya karena, sudah melanggar Undang- undang ASN, dan penggelapan Dana yang bersumber dari APBD, yang diperuntukan untuk operasional Posyandu.
“Terkait pemberhentian jabatan Lurah atas nama Deni Rusmana, sesuai dengan komitmen saya bahwa pemerintah yang saya pimpin harus bersih dari KKN,” tandasnya.
Semoga apa yang terjadi pada Lurah Dangdeur ini d bisa dijadikan pembelajaran bagi pejabat dan seluruh ASN Subang, agar tidak melakukan korupsi dan harus bekerja sesuai Undang-undang ASN yang berlaku,
“Diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pejabat dan seluruh ASN, agar menjalankan tugas dengan baik,” ucap Ruhimat Senin(11/3/2019)
Terkait langkah hukum penanganan dugaan korupsi lurah Dangdeur tersebut, Ruhimat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib
“Langkah hukum terkait kasus dugaan korupsinya saya serahkan sepenuhnya kepada Pihak berwajib,” pungkaanya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *