Press ESC to close

Diduga Langgar PP 54/2017, Mahasiswa Minta Wali Kota Bekasi Copot Dirut dan Bawas PD Mitra Patriot

  • July 28, 2020

Dejabar.id, Kota Bekasi- Perusahan Daerah Mitra Patriot (PDMP) merupakan perusahaan plat merah diberi penyertaan modal dalam meningkatkan mutu serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah melantik Tubagus, Hendra Suherman sebagai Direktur Utama dan tiga orang, Ardin Marham, Sirojudin serta Anneke Septivone sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah. Mitra Patriot Kota Bekasi Periode 2017-2021 pada bulan Desember 2017, yang diduga merupakan pengurus Parpol di Kota Bekasi.

Ketua Forum Mahasiswa Bekasi Asep Aprianto menyesalkan selama ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) banyak di isi oleh para pengurus parpol yang sangat bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“PD Mitra Patriot dari tahun 2017 diduga dijabat oleh para pengurus parpol tentunya sangat bertentangan dengan PP 54 2017, pasal 57 ayat i mengatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik… , Tentunya selama ini TB, Hendra Suherman selaku direktur utama dan beberapa dewan pengawas melanggar PP tersebut” ujar Asep kepada awak media Senin 27/7/2020.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Tubagus Hendra Suherman diduga merupakan anggota yang aktif dalam kegiatan parpol tersebut.

“Saya minta kepada Walikota Bekasi untuk segera mengganti Dirut dan badan pengawas yang masih terlibat dalam parpol, apa lagi hari ini PDMP belum memperlihatkan peningkatan dalam sektor PAD, terkait transpatriot PDMP tidak maksimal dalam menjadikan transportasi massal bagi masyarakat Kota Bekasi” ucap Asep

Selanjutnya Asep menjelaskan bahwa PDMP haruslah dijabat oleh orang yang profesional yang sesuai dengan PP 54 tahun 2017 selama tiga tahun ini menjabat tentunya ada pelanggaran dalam pelantikan pimpinan perusahaan plat merah tersebut.

“Tiga tahun ini PDMP telah melanggar PP 54 tahun 2017 jangan Ampe pelangaran ini kita diamkan, kami akan meminta Wali Kota dan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi untuk mengganti serta mengevaluasi para anggota parpol yang berada di perusahaan tersebut sebagai amanat dari PP 54 tahun 2017 ” tutup Asep.(Mad/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *