DEJABAR.ID, BOGOR-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melaksanakan program pelarangan penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Program ini akan dimulai per 1 Desember 2018.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ini untuk kepentingan bersama-sama, tidak hanya untuk pemerintah dan tidak akan ada yang dirugikan. Kebijakan ini, kata Bima, sudah memiliki landasan hukum dengan dikeluarkannya Perwali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Saat ini tercatat 1,8 ton plastik dihasilkan dari pusat perbelanjaan sehingga jika tidak dikurangi dari sekarang, penggunaannya bisa menjadi mengerikan. Berdasarkan penelitian dalam tubuh kita tanpa kita sadari ada kandungan mikroplastik, karena saat kita makan ikan, ikannya mengandung mikroplastik,” ungkap Bima, Rahu (28/11/2019).
Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan secara masif baik melalui tatap muka, diskusi, sampai ajang lomba di media sosial. Respon terhadap program ini pun lebih banyak datang dari luar yang turut mendukung dan berharap di kotanya ada program ini.
“Dari Tim Penggerak PKK juga akan menyediakan kantong ramah lingkungan di setiap kelurahan. Namun bisa juga warga bawa tas belanja sendiri dari rumah,” jelasnya.
Pertemuan pihak Pemkot Bogor dengan beberapa pengelola dan perwakilan dari beberapa pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bogor juga sudah dilakukan. Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa seluruh para pelaku usaha mendukung program yang berorientasi kepada pelestarian lingkungan dan siap menerapkannya dengan tidak menyediakan kantong plastik bagi pembeli.
Sementara itu, Perwakilan retail Superindo, Basri Edison, menyatakan bahwa sebagai pelaku usaha pihaknya mendukung penuh program ini yang bertujuan untuk kelangsungan lingkungan hidup. Bahkan, jauh sebelum ini Superindo sudah menyediakan alternatif kantong ramah lingkungan (totebag).
“Konsumen bebas mau beli totebag yang kita sediakan atau mau bawa dari rumah. Semoga dengan adanya Perwali ini warga bisa semakin ikut berperan dalam kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(Sol)
Dimulai dari 1 Desember 2018 Pusat Perbelanjaan dan Minimarket Dilarang Sediakan Plastik Bagi Pembeli
Previous Post
Leave a Reply