DEJABAR.ID, BANDUNG-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan sebentar lagi diselenggarakan banyak isu-isu permasalahan seputar E-KTP atau data-data kependukan bermunculan.
Salah satunya mengenai permasalahan KTP ganda. Dengan adanya KTP ganda bisa memunculkan beberapa siasat negatif yang terkait dengan pemilihan hak suara yang ganda pula.
Namun hal ini dibantah oleh Heri Hermansyah selaku Dinas dan Protokolan DISDUKCAPIL Kota Bandung mengatakan bahwa staf tidak membenarkan adanya KTP ganda.
“Kami tidak pernah mendengar dan membenarkan adanya KTP ganda,” ujarnya pada saat kegiatan Japri diselenggarakan di Gedung Sate, Kamis (14/3/2019).
Pasalnya, Heri menjelaskan, dalam proses perekaman e-KTP ada tahap foto yang dimana iris mata dan sidik jari disensor oleh sistem. Dan ketika ada pelanggan yang melakukan rekaman dua kali otomatis mesin akan menolak karena data sidik jari dan iris mata sudah ada.
Selain itu masalah Warga Negara Asing(WNA) yang memiliki e-KTP. DISDUKCAPIL Kota Bandung sendiri melayani para WNA yang ingin membuat e-KTP.
“Kalau masalah WNA kita layani mereka untuk buat identitas namun harus sesuai dengan persyaratannya,” lanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 para WNA akam dibantu dan dibuatkan identitas jika sesuai dengan peryaratan. Salah satunya memiliki surat pengantar domisili menetap.
Di Kota Bandung sendiri WNA ynag sudah kami layani membuat e-KTP sejumlah tidak lebih dari 200 orang.
“Syaratnya punya izin untuk tinggal tetap kita akan layani dan buatkan mereka identitas,” tutupnya.(Eca)
Leave a Reply