Press ESC to close

Ditanya Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri Bandung, Uu Menghindar

  • March 31, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, bergeming ketika ditanya beberapa awak media terkait mangkirnya dirinya dari pemanggilan pihak pengadil yang mana Uu disebut-sebut dalam kesaksian kasus dana hibah Kabupaten Tasikmalaya.
Uu memilih menghindar dari pertanyaan awak media, bahkan salah satu awak media tidak dibolehkan oleh salah satu pengawal pribadi Uu. “Sudah ya, waktunya sudah habis, Bapak mau ada acara yang lain, nuhun,” ungkap salah satu pengawal pribadi Uu usai acara senam masal pemenangan Jokowi – Maruf Amin jalan dokar, Minggu (31/03/2019).
Seperti diketahui, Uu beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan walaupun dipanggil sebagai saksi. Dilansir dari beberapa sumber media, pemanggilan terhadap Uu ini merupakan permintaan para terdakwa, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir. Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali.
Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan sebanyak dua kali.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan, karena nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab.
Atas dasar itu, para terdakwa menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp3,9 miliar.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *