Press ESC to close

Dituntut 2 Bulan Penjara, Bupati Majalengka Serahkan Kasus Anaknya Pada Proses Hukum

  • December 28, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan permasalahan yang menyeret anak keduanya, Irfan Nur Alam (INA) kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, proses hukum kasus anaknya tersebut sudah memasuki tuntutan yang telah dilayangkan kepada INA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majalengka. JPU pun menutunt INA selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan.

Menurut Bupati Majalengka, Karna Sobahi, bahwa dirinya tidak kuasa mempengaruhi proses hukum yang saat ini terus berjalan.

Oleh karena itu, kata dia, mantan Wakil Bupati Majalengka tersebut, menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

“Ya saya serahkan ke proses hukum lah, kita hargai proses hukum, nanti bukti persidangannya kaya apa begitu,” ungkap Bupati Karna, saat ditemui seusai kegiatan upacara Bela Negara di Lapangan GGM Majalengka, Jumat (27/12/2019).

Karna juga menegaskan, apakah selama proses persidangan tersebut, anaknya memang terjerat kasus yang selama ini gencar di pemberitaan.

Oleh karena itu, adanya persidangan akan terkuak fakta-fakta yang selama ini masyarakat tidak mengetahui. “Pokoknya kita hargai proses hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan keempat putra Bupati Majalengka, pada Kamis kemarin (26/12/2019) terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU.

Hasilnya, INA dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian.

Setelah mengetahui tuntutannya tersebut, INA langsung memberikan pledoi atau pembelaan dihadapan Majelis Hakim.

Dalam penyampaiannya, terdakwa mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum di setiap tahapan yang sudah dilalui.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Majalengka atas berita yang membuat kurang nyaman.

Sedangkan, sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (30/12/2019) beragendakan mendengarkan putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, sebelumnya putra Bupati Majalengka itu, terjerat kasus pengeroyokan dan penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Peristiwa tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019) malam.

Selanjutnya, sebelum dibacakannya tuntutan dari JPU kepada terdakwa, Irfan Nur Alam telah dilakukan terlebih dahulu penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Polisi pun menjerat INA dengan pasal UU 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *