Press ESC to close

Kasus Penembakan, JPU Tuntut Anak Bupati Majalengka Dua Bulan Penjara

  • December 28, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019), kembali menggelar sidang kasus anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), dengan agenda mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU). 

Pada masa persidangan ke-empat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan anggota Kopsah serta Didik Haryadi tersebut, Irfan dituntut dua bulan penjara karena kealpaanya atau kelalaiannya sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana. 

“Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam, dua bulan penjara dikurangi masa tahanan dan pencabutan izin senjata api serta pemusnahaan senpi berikut pelurunya,” ucap JPU, Agus Robani dan Faisal Amin. 

Saat itu juga terdakwa langsung memberikan Pledoi di hadapan Majelis Hakim yang intinya terdakwa menghormati proses hukum. 

Menurut Irfan, setiap tahapan sudah dilalui dan ia pun meminta maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Majalengka. 

“Saya secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat Majalengka atas berita yang kurang membuat nyaman, semoga semua ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ungkap Irfan di hadapan persidangan. 

Di akhir pembelaanya, Irfan menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan sudah ada surat perdamaian yang juga dikonfrontir saat persidangan antara saksi korban dan terdakwa. 

“Semua sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan antara saksi korban dengan terdakwa, selain itu perkara ini sudah di cabut oleh pelapor. Mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis,” ujar Ifan dalam nota pembelaannya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto menegaskan, bahwa proses sudah dilalui, fakta sudah terungkap di persidangan. 

“Selebihnya kami serahkan pada yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan tentang hukumnya, sebab kami sadar dan menyadari bahwa Hakim yang mengetahui tentang hukumnya,” tegasnya.  

Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (30/12/2019) mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim.  (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *