BANDUNG,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 27 kota/kabupaten. Pembatasan ini berlaku selama dua pekan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat harus dilaksanakan semua komponen secara bersama-sama.
“PPKM Darurat ini harus dilaksanakan secara bersama. Seluruh elemen harus bersinergi agar program ini berhasil sehingga penyebaran covid-19 khususnya di Jawa Barat dapat ditekan,” kata dia.
Bedi menambahkan saat ini Pemprov Jawa Barat memiliki telah memiliki Perda terkait PPKM Darurat. Sederet sanksi mulai dari teguran hingga represif bagi pelanggar PPKM Darurat sudah diatur dalam Perda tersebut.
“Sanksi denda terbesar yang diterapkan pada pelanggar selama PPKM Darurat sebesar Rp 3 juta. Jadi saya berharap masyarakat menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini,” kata dia.
Landasan penerapan denda tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Pasal itu berbunyi:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.
“Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” tandasnya. (*)
Leave a Reply