Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman (foto:ist)

DPRD Jabar Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat


BANDUNG,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 27 kota/kabupaten. Pembatasan ini berlaku selama dua pekan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat harus dilaksanakan semua komponen secara bersama-sama.

“PPKM Darurat ini harus dilaksanakan secara bersama. Seluruh elemen harus bersinergi agar program ini berhasil sehingga penyebaran covid-19 khususnya di Jawa Barat dapat ditekan,” kata dia.

Bedi menambahkan saat ini Pemprov Jawa Barat memiliki telah memiliki Perda terkait PPKM Darurat. Sederet sanksi mulai dari teguran hingga represif bagi pelanggar PPKM Darurat sudah diatur dalam Perda tersebut.

“Sanksi denda terbesar yang diterapkan pada pelanggar selama PPKM Darurat sebesar Rp 3 juta. Jadi saya berharap masyarakat menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini,” kata dia.

Landasan penerapan denda tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Pasal itu berbunyi:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.

“Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” tandasnya. (*)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format