Press ESC to close

DPRD Kota Bandung Geram Setelah Melihat Video "Bullying" Anak SD

  • September 6, 2018

DEJABAR.ID, BANDUNG – Komisi D DPRD kota Bandung menganggap penting untuk memanggil pihak yang dianggap bertalian dengan kasus video Pembulian anak SD.
DPRD kota Bandung mengundang Disdik, Pihak Sekolah SDN 23 Pajagalan, orang tua pelaku dan korban Pembullyan serta ahli psikologi untuk hadir di ruang rapat komisi di Jalan Sukabumi, Kota Bandung, 13:00 WIB, Rabu (15/9).
Tujuan dan maksud mengundang semua pihak, menurut Ketua Komisi D Achmad Nugraha, perlu karena kita semua wajib menjaga anak-anak kita dari tindakan kekerasan dan menjaga anak-anak tidak buas hingga hal menyimpang di usianya yang masih belia.
“Karena kejadiannya di dalam kelas maka sangat dibutuhkan mengorek keterangan pihak sekolah, mengapa bisa terjadi,” jelas Achmad.
Seperti dijelaskan oleh Dante kepala sekolah SDN 23 Pajagalan tersebut, setelah melakukan kroscek bahwa guru poket olah raga pada saat itu digantikan dengan guru jaga yang lain.
“Kebetulan pas terjadinya hal tersebut guru piket olah raga sedang absen dan diganti guru jaga yang lainnya,” jelas Dante.
Selain itu, Disdik kota Bandung Mia Rumiati mengaku sudah memberikan arahan persoalan aturan main dalam belajar mengajar atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diesuaikan dengan kurikulum.
“Terkait kejadian ini jika tak ada guru piket yang mengajar tetap harus ada penggantinya agar program dan sasaran sesuai waktu dan harapan yang sudah ditentukan dan diusahakan tidak ketinggalan mata pelajaran,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan oenjelasan dari kedua pihak Disdik dan pihak sekolah yang bersangkutan, Achmad menegaskan bahwa kedua belah pihak harus menjamin jangan ada lagi kejadian serupa terulang kembali. Dan kepada korban dan pelaku, sambungnya, harua diberi bimbingan yang serius.
“Masalahnya ini akan menimbulkan dampak psikologis dan trauma baik pada pelaku maupun korban, keduanya perlu bimbingan dan terapi secara psikologis untuk memulihkan keduanya dan pastinya akan menghambat kegiatan belajar mengajar yang juga merugikan yang lainnya,” tegas Achmad.
Hal senada juga disampaikan Dadang dari Lembaga Advokasi Hukum Anak (LAHA). “Kedua anak pelaku maupun korban, keduanya perlu direhabilitasi yang pasti merasa tidak nyaman dengan temannya dan lingkungannya dan sangat butuh bimbingan untuk memulihkan psikologisnya atau butuh suasana baru dan pengasingan,” terang Dadang.
Acara pemanggilan tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya; Ema selaku Orang Tua Korban, Dadang dari Lembaga Advokasi Hukum Anak (LAHA), Dante Kepsek SDN 23 Pajagalan, Leni dari KPIA, Mia Rumiati dari Disdik, dan Achmad Nugraha ketua Komisi beserta anggota Willy, Agus juga selaku ahli psikologi. (iwn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *