Press ESC to close

DPRD Pangandaran Bahas Enam Buah Naskah Akademik Raperda Inisiatif

  • March 27, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah membahas enam buah naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2019. Pembahasan atau kajian akademis tersebut dilakukan bersama tim ahli dari Univeristas Sangga Buana YPKP Bandung.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan menerangkan masing-masing dari Komisi membahas Perda Inisiatif tahun 2019. Diantaranya, Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Serta Raperda Pengelolaan Kemetrlolgian dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Alat Perlengkapanya, Raperda tentang Pramuwisata, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum,” terangnya kepada dejabar.id. Rabu (27/03/2019).
Menrut dia, pembahasan dengan tim ahli Universitas Sangga Buana YPKP Bandung tersebut, dilaksanakan dari mulai tanggal 10 sampai dengan 13 Maret 2019.
“Jadi dalam kesempatan itu dilakukan pembahasan mengenai landasan kebijakan dalam raperda tersebut, dasar hukum yang dipakai dan lain-lain,” katanya.
Landasan filosofis dan sosiologis juga, lanjut Iwan, menjadi bagian dalam kajian enam buah raperda tersebut, termasuk landasan yuridis yang dipakai.
“Jadi landasan fisolofis dan sosiaologis menjadi hal yang paling penting dalam penyusunan sebuah Raperda,” tegasnya.
“Semua naskah akademis Raperda tersebut sangatlah penting, terutama Raperda mengenai Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Perlu adanya kajian mengenai judul Reperda tersebut dan tentunya harus ada pengkategorian usia anak itu,” tambah Iwan.
Menurut hasil kajian tim ahli, ujar Iwan, untuk perempuan memang harus diberdayakan dan dilindungi, sementara untuk anak cukup dengan perlindungan yang bertujuan menjamin dan melindungi anak-anak dan haknya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Itu secara substansinya.
“Sementara itu, untuk Raperda pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera ulang alat-alat ukur takar, timbang dan alat perlengkapanya, dalam kajian akademis tersebut disepakati menjadi Raperda Penyelenggaraan, Kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/tera ulang,” sebutnya.
Iwan menuturkan, Raperda mengenai pemberian nama jalan dan sarana umum juga sangatlah penting, mengingat Kabupaten Pangandaran belum mempunyai Perda yang menjadi pedoman dalam pemberian nama jalan dan sarana umum.
“Belum adanya kriteria yang jelas tentang penggunaan nama pahlawan nasional, maupun tokoh-tokoh masyarakat, pada penetapan sebuah jalan di Kabupaten Pangandaran. Jadi perda tersebut sangat diperlukan,” tukasnya.
Pembahasan enam naskah akademik tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD, BPEMPERDA, Pimpinan anggota Komisi I,II dan Komisi III, tim ahli dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *