DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Oknum mantan dua Kepala Desa yang menjadi tersangka atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi akan segera disidangkan.
Keduanya adalah berinisial BD (57) mantan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih dan SD (60) mantan Kedes Cihaur, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
“Hari ini, kasus korupsi yang menyeret dua kades tersebut, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka, kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Wakapolres, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Kamis (21/2/2019).
Menurut Hidayatullah, BD diduga korupsi atas dana bantuan Dana Desa (DD) tahun 2016 tahap II dan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaaan tahun 2016.
“Modus operandi yang dilakuakan tersangka ini, diduga tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan proposal dalam pengajuan tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp195.748.603,” ungkapnya.
Sedangkan, kata Wakapolres, SD diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi lantaran tidak menyalurkan dana bantuan ADD pada tahun 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaannya. Akibat kasus tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 85.767.500.
“Barang bukti yang berhasil disita adalah sejumlah dokumen. Dan akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply