Press ESC to close

Empat Komplotan Sarang Walet Dibekuk, Dua Pelaku Terpaksa 'Didor' Polisi

  • January 2, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Empat orang kawanan pencuri sarang walet dibekuk Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam siaran persnya, pada Rabu (02/01/2019) menjelaskan, keempat pelaku tersebut, diketahui berinisial TS alias Uu (41) dan RD (47), Keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Sedangkan, dua pelaku lainya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Yakni, masing-masing berinisial SD alias Kencleng (19) dan RN (45).

Menurut kapolres, penangkapan terhadap komplotan pencuri sarang walet tersebut, berawal dari laporan korban Yosep alias Embun (64) penduduk Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan.

“Namun dua orang dari empat pelaku tersebut, terpaksa kami lumpuhkan oleh timah panas dibagian kakinya, karena mencoba melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari pelaku, modus pencurian tersebut, mereka memasuki gudang walet dengan cara merusak gembok pintu gudang tersebut.

Kemudian, kata dia, para pelaku masuk kedalam tempat sarang burung walet dan para tersangka langsung mengambil sarang walet yang ada di dalam gudang tersebut.

“Kejadiannya terjadi pada Senin (24/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah gudang sarang walet yang berada di Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka,” katanya.

Atas kejadian tersebut, sambung dia, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp32 juta.

Keempat pelaku berikut barang bukti, berupa berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut, berikut satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza serta satu buah konci kontak dan suarat-surat kendaraan telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPida, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *