Press ESC to close

Fakta Tiga Anggota TNI yang Dicopot dan Ditahan Lantaran Istri Hujat Wiranto di Medsos

  • October 12, 2019

dejabar.id – Gara-gara unggahan di medsos istrinya bernada hujatan di penusukan yang dialami Menko-Polhukam Wiranto dinilai melanggar disiplin militer, tiga anggota TNI ini dicopot jabatannya.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDN, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

KSAD Jenderal Andika Perkasa, menyatakan sudah menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD yang dinilai melanggar setelah unggahan kedua istri mereka di media sosial.

“Sehubungan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika Perkasa, Jumat (11/10/2019), dilansir dari liputan6.com.

Wanita berinisial IPDN adalah istri Dandim Kendari Kolonel HS. Sedangkan wanita LZ, merupakan istri Sersan dua berinisial Z. Kedua orang itu diajukan ke ranah peradilan umum.

Andika melanjutkan, pihak TNI menindak suami mereka, Kolonel HS dan Sersan Dua Z. Dia menyebut, alasannya telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

“Konsekuensinya kepada Kolonel HS, sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatan dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari kemudian penahanan ringan selama 14 hari,” katanya.

Diketahui, Dandim Kendari Kolonel HS resmi menjabat sebagai Dandim pada 19 Agustus 2019. Saat itu, HS menggantikan Letkol CPN KRT Fajar Luthvi Haris Wijaya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Anggota TNI ketiga yang diberi sanski adalah Peltu YNS selaku anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. YNS dicopot lantaran istrinya berinisial FS berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.

“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau,” kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto.

Fajar mengatakan komentar FS di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Wiranto. FS dan Peltu YNS dikenakan sanksi.

Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Liputan6.com, tribunnews, detikcom.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *