DEJABAR, MAJALENGKA – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-112 melakukan sosialisasi UU Perkawinan di Desa Buninagara, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sosialisasi UU Perkawinan dihadiri dari
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Asep Komarul Zaman dan H Jalaludin, Komandan SSK TMMD, Kapten Inf Dadang Purnomo dan aparat desa dengan puluhan masyarakat setempat.
“Kegiatan tersebut merupakan salah satu program non fisik TMMD ke-112 yang dilaksanakan oleh Kodim 0617/Majalengka, tahun 2021,” ungkap Komandan SSK TMMD, Kapten Inf Dadang Purnomo, Jumat (1/10/2021)
Menurutnya, kegiatan tersebut dinilai tidak kalah pentingnya dengan sasaran fisik lainnya yang sementara ini juga masih berlangsung. Karena, masyarakat harus pahami betul UU Perkawinan sebelum memutuskan untuk merajut dalam mahligai rumah tangga.
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Sementara itu, petugas dari Kemenag Kabupaten Majalengka, Asep Komarul Zaman menyampaikan, dengan adanya peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU Perkawinan, masyarakat bisa memahami ketentuan ketentuan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, di dalamnya usia pernikahan laki-laki maupun perempuan minimal 19 tahun. Batas usia ini, dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan.
Ia juga mengharapkan, para orang tua lebih paham dan mengetahui apakah anaknya sudah siap menghadapi perkawinan. Bukan saja secara mental dan kejiwaan, tetapi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang sangat penting.
“Karena ketika mental pasangan ini belum siap, maka akan ada risiko perceraian,” jelasnya. (Jfn)