DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Keberadaan PT Argo Ternak Mandiri yang merupakan peternakan penggemukan sapi di wilayah Dusun/Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dikeluhkan oleh warga sekitar.
Pasalnya, limbah sapi dari PT Agro Ternak Mandiri tersebut tidak dikelola dengan baik, bahkan limbahnya langsung dibuang ke anak sungai hingga menimbulkan pencemaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, warga setempat pernah menyampaikan keluhan terkait pencemaraan limbah kotoran sapi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu, Namun hingga saat ini keluhan warga seolah diabaikan hingga akhirnya wargapun meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Kabupaten Ciamis.
Kepala Dusun Sukamaju, Ujang Ahmad yang di dampingi puluhan warga mengatakan, bahwa warga yang berada di RW 08 meliputi empat RT 5,6,7 dan RT 8 pada dasarnya mengharapkan adanya keadilan, karena pihak perusahaan sapi tersebut sudah sangat meresahkan warga.
“Persoalan yang sedang kini terjadi juga masih terus berlarut-larut dan belum ada kepastian. Tuntutan kami sederhana hanya ingin keadilan dan kenyamanan di lingkungan kami,” cetus Kadus Sukamaju Ujang kepada LBH SIKAP Ciamis di salah satu gedung di Dusun Sukamaju, Sabtu (11/05/2019).
Ujang berharap, melalui bantuan LBH tersebut ke depannya ada titik terang dari persoalan ini, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan lingkungan dari pencemaran limbah sapi tersebut. Karena, sudah berulang kali keluhan kami sampaikan kepada beberapa pihak baik itu Pemerintah Daerah Pangandaran maupun pihak berwenang dalam hal ini Polisi namun belum ada penyelesaian,
“Kami meminta bantuan hukum kepada LBH karena kami ingin ada kepastian, bahkan di lokasi pembuangan limbah kotoran sapi sudah dipasang police line, tetapi belum menemukan adanya titik terang. Kami hanya minta keadilan,”terangnya.
Sementara itu, Pengacara dari LBH SIKAP Kabupaten Ciamis, Dafiq Syahal Manshur SH mengaku siap membantu warga Dusun/Desa Sukamaju guna menyelesaikan persoalan pencemaran air dan udara yang diduga dari limbah kotoran sapi.
“Warga berkeinginan agar aktivitas peternakan sapi milik PT Agro Ternak Mandiri di tutup karena sudah menyebabkan pencemaraan baik air maupun udara serta menyebabkan bau yang menyengat hingga warga sekitar tidak nyaman,” katanya kepada dejabar.id saat berada di sekitar lokasi kandang sapi milik PT Agro Ternak Mandiri.
Dafiq menyebutkan dalam jangka waktu panjang pencemaran udara itu bisa menimbulkan penyakit saluran infeksi pernafasan (Ispa) dan membahayakan bagi kesehatan warga dilingkungan sekitar kandang sapi.
“Jadi tuntutan warga itu ingin kandang sapi tersebut di tutup karena di rasa oleh warga sudah mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbahnya yang asal-asalan. Bahkan, kata warga 2 tahun kebelakang sudah ada korban yang meninggal dunia setelah divonis dokter penyakit ISPA,” papar Dafiq.
Menurut dia, mungkin terkait dengan upaya-upaya hukum pihaknya baru sebatas menerima aduan dari warga dan kemudian akan ditindaklanjuti serta nantinya akan dikerucutkan upaya langkah hukum. Sebab, yang menjadi keberatan warga diduga kuat berasal dari aktivitas peternakan sapi tersebut.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari warga maka kami akan melakukan langkah upaya hukum baik Perdata maupun Pidana, dan memang secara pidana maupun perdata di duga ada beberapa tindak pidana yang kemudian itu bisa menjadi keberatan terhadap keberadan kandang sapi,” jelasnya.
Dafiq menambahkan, hasil dari pantauan langsung ke kandang sapi tersebut ternyata ditemukan bahwa pengolahan limbah kotoran sapi itu dibuang langsung ke anak sungai Ciseel.
“Jelas ini berbahaya bagi lingkungan,namun kapasitas saya sebagai pengacara jadi tidak bisa memberikan keterangan secara detail sebab ada pihak lain yang lebih memahami,” tutupnya.(dry)