SERANG, Dejabar.id – Mengawali Tahun 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangani dua surat perintah penyidikan (Sprindik).
Surat perintah penyidikan perdana di awal tahun 2023 ini dikeluarkan pada kasus korupsi yang menyeret dua bank di Banten dalam pusaran korupsi.
Dikatakan Leonard Eben Ezer, satu kasus yang ia tandatangani surat perintah penyidikannya merupakan pengembangan kasus bank banten, dan yang kedua melibatkan Bank Himbara Tangerang.
Berikut ini dua kasus yang surat perintah penyidikannya telah resmi ditandatangani Kajati Banten, Kamis 5 Januari 2023.
Yang pertama adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini pengembangan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.
“Fakta hukum yang ditemukan dalam penyimpangan modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HMN telah diperoleh 2 alat bukti yang kuat dalam TPPU,” kata Lenorad Eben Ezer, dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual, Kamis malam (5/1/2023).
Dikatakan Kajati, tersangka inisial RS telah menguaasi modal kerja pencairan tahap pertama dan kedua. Dimana hasil hasil penarikan 5 tahap senilai Rp61 miliar.
Sedangkan yang kedua, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang.
Dalam kasus ini diduga kuat adanya keterlibatan oknum pegawai Bank yang melakukan manipulasi data nasabah prioritas.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” katanya.
Akibat perbuatan oknum pegawai bank tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8,5 miliar lebih.
Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan. []