Guru Besar Hukum Unsoed Sebut Kinerja Jaksa Agung di Atas Rata-Rata


Dejabar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai pakar hukum hingga budayawan sudah melakukan sejumlah terobosan di bidang hukum selama dua tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Guru Besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho menilai Kejagung telah menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis.

“Prestasi Kejaksaan tidak bisa dipandang sebelah mata, berhasil membongkar kasus-kasus korupsi kakap seperti Asabri dan Jiwasraya, penyitaan sangat banyak, eksekusi juga banyak. Bagi saya, kinerjanya di atas rata-rata bahkan melebihi lembaga penegak hukum lain dalam penindakan korupsi,” ungkap Prof. Hibnu.

Terkait penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, Prof. Hibnu mengatakan prosesnya hingga kini terus berjalan. Dia mengingatkan, Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu pada undang-undang.

“Kejaksaan juga harus bertanggung jawab, tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan, sehingga para korban mendapat keadilan,” katanya.

Senada, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak mungkin dijalankan sendiri oleh Kejaksaan dalam penuntasannya, tetapi multi sektoral.

Lebih lanjut, sampai dengan hari ini belum dibentuk pengadilan HAM Adhoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Pembentukan pengadilan HAM Adhoc juga bukan wewenang Kejaksaan, tetapi melalui rekomendasi DPR dan dibuatkan Keppres,” kata Suparji.

Dia menambahkan, kalau belum ada pengadilan HAM Adhoc, berkas perkaranya tidak akan bisa dibawa ke mana-mana jika Kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut

“Jadi, kalau ada tuntutan copot Jaksa Agung dengan alasan tak bisa selesaikan pelanggaran HAM berat menurut saya membingungkan,” ungkap akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia tersebut.

Terobosan lain yang dilakukan oleh Jaksa Agung yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53. Hal ini, guna mencegah dan menindak jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenang.

“Ini juga terobosan yang patut ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Biasanya kalau ada oknum APH nakal harus menunggu laporan dulu, tetapi Satgas 53 bisa segera bertindak guna mencegah perbuatan tercela dan menindak oknum jaksa atau pegawai yang nakal,” Prof. Hibnu menambahkan.

Lalu, terobosan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin berupa konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hati nurani, dinilai Prof. Hibnu fenomenal dan bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air.

“Konsep keadilan restoratif perlu dikembangkan ke depan. Jadi, tidak hanya diterapkan pada kasus-kasus kecil, tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar. Kejaksaan Agung bisa melihat kondisi di lapangan dan reaksi masyarakat dalam penerapan konsep ini, sehingga penegakan hukum cepat dan biaya murah,” ujarnya.


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format