Dejabar.id, Pangandaran – Hari ini, Rabu (15/1/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah membuka pendaftaran pembentukan Badan Adhoc untuk Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin bahwa pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu mulai diumumkan pada tanggal 15-17 Januari 2020.
“Selanjutnya, pada tanggal 18-24 Januari 2020 adalah masa penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Pangandaran,”ujar Muhtadin kepada dejabar.id, Rabu (15/1/2020).
Muhtadin menyebutkan, perpanjangan pendaftaran juga akan dilanjutkan selama tiga hari terhitung dari tanggal 25 sampai 27 Januari 2020.
“Dalam waktu perpanjangan pendaftaran itu bersamaan dengan dilaksanakannya penelitian administrasi. Penelitian administrasi juga diperpanjang dari tanggal 28 sampai 30 Januari 2020,”katanya.
Sementara, sambung dia, hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 28 sampai 29 Januari 2020, kemudian pada 31 Januari hingga 1 Februari 2020 itu masa perpanjangan pengumuman hasil penelitian administrasi.
“Untuk calon anggota PPK yang lolos berdasarkan hasil penelitian administrasi akan melaksanakan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dengan masa perpanjangan pada 2 Februari 2020,”jelas Muhtadin.
Hasil seleksi tertulis, Muhtadin menegaskan, akan diumumkan pada tanggal 3-5 Februari 2020 dengan masa perpanjangan pengumuman seleksi tertulis pada 6-8 Februari 2020.
“Setelah itu akan ada masa tanggapan dari masyarakat tahap I selama 9 hari. Sedangkan untuk tes wawancara akan dilaksanakan selama 3 hari, yakni pada tanggal 8-10 Februari 2020 dengan masa perpanjangan tes wawancara pada tanggal 9-11 Februari 2020,”paparnya.
Pada tanggal 15-21 Februari 2020, Muhtadin menjelaskan, akan diumumkan juga hasil tes wawancara dengan nilai 10 besar.
“Jadi, seluruh anggota PPK yang dinyatakan lolos melalui seluruh tahapan seleksi akan dilantik pada 29 Februari 2020,”terang dia.
Di Kabupaten Pangandaran sendiri, lanjut Muhtadin, dibutuhkan sebanyak 50 orang yang nantinya dibagi ke 10 kecamatan. Dalam artian, 1 kecamatan itu akan ada 5 personel PPK.
“Nantinya ke 50 anggota PPK di Pilkada 2020 mendatang itu akan bertugas selama 9 bulan, terhitung mulai 1 Maret hingga 30 November 2020,”pungkasnya. (dry)
Leave a Reply