Press ESC to close

Hewan Langka Berkurang, Polisi Ungkap Kasus Penjualan Hewan Langka dengan Cara COD

  • November 12, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus penjualan hewan langka jenis kukang dan landak jawa melalui media sosial Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, cara tersangka memasarkan hewan langka tersebut yakni mengiklankan melalui sarana Facebook dengan cara Cash On Delevery (COD).
“Bila ada yang berminat, calon pembeli akan mengontak si penjual secara pribadi untuk menentukan tempat lokasi transaksi jual beli hewan tersebut. Setelah menyepakati harga, calon pembeli akan mentransfer sejumlah uang,” katanya, dalam siran pers di Mapolres Majalengka, Senin (12/11/2018).
Menurut kapolres, untuk penyerahan hewannya akan dikirim melalui kurir atau bertemu langsung di tempat yang dijanjikan. Sedangkan pelaku sendiri mendapatkan hewan yang di lindungi UU itu, didapat dari para pemburu.
“Pelaku diketahui berinisial FN (22) dan kami bekuk di rumahnya di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (10/11/2018),” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti, diantaranya Dua ekor landak jawa dan Satu ekor Kukang diamankan Mapolres Majalengka dan langsung di serahkan ke BKSDA Jabar.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Cirebon, Slamet Priambada mengungkapkan, bahwa hewan-hewan tersebut selanjutnya akan dilepas liarkan ke habitatnya. Namun, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek LAB kesehatannya.
“Namun, kita belum bisa menentukan berapa lamanya untuk dilepas liarkannya. Kalau sudah dekat dengan manusia mungkin prosesnya agak lama. Namun, untuk hewan ini secara kasat mata sehat dan agresif, tetapi tetap akan kami cek kesehatannya,” jelasnya.
Dia juga menegas, bahwa dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya‎ alam, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualkan satwa yang dilindungi.
“Sehingga kami himbau agar masyarakat yang masih memelihara berbagai satwa langka tersebut, agar menyerahkan ke BKSDA jabar,” himbaunya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, ada juga sejumlah hewan yang dilindungi yang diserahkan langsung oleh warga dengan cara sukarela. Diantranya, Nuri Bayan, Nuri Raja Ambon, Kakatua Jambul Kuning, Kadal Berjumbai, Trenggiling, Kukang Jawa, Landak Jawa, dan Soa Soa Layar.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *