dejabar.id, Subang – Hingga Bulan Agustus 2019 tercatat sebanyak 28 kasus pelecehan terhadap anak yang ditangani Polres Subang dan sudah jatuh vonis.
“Kasusnya didominasi oleh persetubuhan anak,” ujar Aipda Nenden Nurpatimah salah satu narasumber dalam Kegiatan Pelatihan SDM tentang Pendampingan Anak di Subang, Kamis (21/8/2019).
Selanjutnya kata Nenden menyebutkan tantangan yang dihadapi adalah mencari informasi dari korban anak dan keluarganya yang cenderung tertutup dalam pengungkapannya.
“Untuk itu kita juga melibatkan psikolog dalam usaha tersebut,” katanya.
Sedangkan upaya pencegahan dilakukan oleh TIM PPA dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan melibatkan psikolog juga. Karena mengungkapkannya memerlukan teknik supaya hasilnya maksimal dan tidak menimbulkan efek kepada korban.
Disampaikan pula untuk penanganan pelaku anak di Kabupaten Subang telah ada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di daerah Cipunagara dalam melindungi pelaku anak dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak.
Kemudian kata Nenden menginformasikan tentang berbagai modus trafficking (penjualan orang) yang pernah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Diantaranya modus kawin kontrak dan pemberian bantuan dengan motif sandera.
Sementara itu untuk memulihkan trauma pada korban pelecehan, Polres Subang dalam pelatihan memberikan materi Psychological First Aid (PFA) kepada korban yang mengalami trauma psikologi.
“Suatu cara pendekatan kepada korban trauma psikologi baik korban pelecehan seksual ataupun korban perundungan (bullying). Pelatihan PFA dibimbing oleh psikolog, Ayuna Azizah, S.Psi.” ungkapnya
Nenden berharap, kepada para orang tua dan masyarakat bisa berperan aktif mengawasi anak-anak khususnya anak dilingkungan keluarga sendiri agar tidak menjadi korban pelecehan seksual maupun bullying.
“Awasi dan lindungi anak-anak kita dengan baik dan jangan biarkan main dengan bebas dan jauh dari pengawasan orang tua, karena kejahatan terhadap anak bisa terjadi dimana saja dengan berbagai modus,” pungkasnya. (Ahy)