Dejabar.id, Majalengka – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Majalengka, Sadili, melalui Kasie Pembinaan HI, Aan Hasanudin, Jumat (1/11/2019).
Menurut Aan, saat ini UMK Majalengka berada di angka Rp 1.791.356 per bulan. Namun, pada 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dan menjadi Rp 1.944.163 per bulan.
“Jadi bakal naik pada UMK di tahun 2020 sebesar Rp 152.807 ribu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kenaikan UMK tersebut dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto pada tahun 2019.
Oleh karenya, dari meningkatnya inflasi dan domestik bruto menghasilkan kenaikan sebesar 8,51 persen.
“Kalau tidak salah, inflasi sekitar 3,3 dan bruto sekitar 5,12 jadi ditotal sebesar 8,51 persen,” ucapnya.
Namun, kata Aan, untuk penetapan resmi terkait kenaikan UMK itu, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.
Nantinya, kata dia, Bupati Majalengka dan jajaran pejabat Disnakerin akan dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat untuk penetapan UMK tersebut.
“Akan diselenggarakan pada akhir November atau tepatnya pada tanggal 21 November 2019,” pungkasnya. (jja)
Leave a Reply