Press ESC to close

Hukuman Mati dalam Hukum Internasional

  • October 31, 2019

Dejabar.id – Tulisan ini diharapkan dapat membuka pikiran kepada masyarat agar memahami tentang hukuman mati. Mengapa hukuman mati itu dilakukan serta hukuman mati yang tertulis di UUD.

Masalah hukuman mati di dunia internasional adalah masalah pro dan kontra yang masih berlangsung sampai sekarang. Hukuman mati masih banyak diperdebatkan sampai sekarang. Untuk memberi jerah para pelaku criminal atau mengambil Hak asasi Manusia ( HAM) secara paksa.

 Putri Kanesia, Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik (Sipol) Kontras menjelaskan bahwa hukuman mati terdapat dalam Hukuman Pokok yang terdapat di dalam KUHP. Pasal 10 KUHP menyatakan jenis hukuman pokok diantaranya ialah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Namun memang ada peraturan dari PBB yang mengatur mengenai Jamininan terhadap mereka yang dipidana hukuman mati.

Putri menjelaskan, dalam konteks Kovenan Sipol (bagi Negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati), PBB mengeluarkan sebuah panduan berjudul Jaminan Perlindungan Bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati (Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984) atau Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty. “Ketentuan tersebut terus diperbaharui, termasuk terakhir oleh Resolusi Komisi HAM 2005/59,” kata Putri kepada hukumonline, Kamis (28/7).

Hal ini berarti hukuman mati sampe saat ini menjadi kebijakan bagi sebagian masyarat internasional. Yang menandakan bahwa Hak Asasi Manusia ( HAM ) belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang telah diberikan Hak Asasi ini utama nya terhadap hukuman mati. Hak Asasi Manusia ( HAM ) salah satu cara alat untuk menghapus ada Hukuman mati. Menggunakan HAM untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan sebuah Negara akan hukuan matinya adalah norma yang lahir di masyarakat internasional

Menurut Muladi (1992:25), tujuan pemidanaan, sebagai berikut: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana, keseluruhan teori pemidanaan baik yang bersifat prevensi khusus, pandangan perlindungan masyarakat.

Pidana Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia Roeslan Saleh menyatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan berat seperti: 1. Pasal 104 mengenai makar terhadap Presiden dan wakil Presiden. 2. Pasal 111 ayat 2 mengenai membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang. 3. Pasal 124 ayat 3 mengenai membantu musuh waktu perang. 4. Pasal 140 ayat 3 mengenai makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut. 5. Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. 6. Pasal 365 ayat 4 mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati. 7. Pasal 368 ayat 2 mengenai pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati. 8. Pasal 444 mengenai pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian).

Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancam kan pidana mati bagi pelanggarnya antara lain: Pasal 2 Undang-undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan. 2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi. 3. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau bahan peledak. 4. Pasal 13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. 5. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom. 6. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika 7. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.

Oleh: Elisabet Patrisia, Mahasiswa BINUS UNIVERSITY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *