DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bakal diliburkan selama sepekan ke depan. Kebijakan tersebut terkait cuti Lebaran Idul Fitri 2023.
“Tanggal 19 April sampai 25 April 2023, Samsat di Kabupaten Majalengka libur,” kata Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Yudhi Ginanto R kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Yudhi mengatakan, bahwa penetapan libur pelayanan tersebut disesuaikan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Samsat akan kembali dibuka setelah cuti Lebaran selesai. Yakni, pelayanan akan kembali dibuka tanggal 26 April 2023,” ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, bahwa para Wajib Pajak (WP) di kota berjuluk Angin ini, masih bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dengan menggunakan aplikasi Sapa Warga dengan SAMBARA.
“Jadi, selama Samsat Majalengka libur di periode tanggal 19-25 April 2023 dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri, para WP masih bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dengan menggunakan aplikasi Sapa Warga dengan SAMBARA,” ujarnya. (*)