JAKARTA, Dejabar.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisakti For Justice mengapresiasi Jampidum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana atas inisiatif dan terobosan hukum dengan membentuk sistem pengendalian dompet kripto.
“Inisiatif yang dilakukan Jampidum dikarenakan dalam dunia hukum yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, kerap kali dihadapkan pada tantangan yang memerlukan solusi inovatif dan adaptif,” kata Direktur LBH Trisakti For Justice, Astaruddin Purba, Jum’at (13/9).
Menurut Purba, peristiwa hukum dan perbuatan pidana selangkah lebih maju dari pada norma dan regulasi hukum yang tersedia, untuk itu pikiran progresif dari steakholder penegak hukum itu sendiri dituntut kepekaannya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengungkapkan, inisiatif revolusioner berupa pembentukan sistem pengendalian dompet kripto (controlled crypto wallet) sebagai langkah maju dalam menghadapi tantangan hukum modern.
“Inisiatif ini adalah cerminan komitmen kami untuk menangani kompleksitas hukum yang berkembang dengan pesat,” ujar Asep pada Kamis (12/9).
Menurut Asep, dengan semakin meningkatnya penggunaan aset kripto yang fluktuatif dan mudah dipindahkan, sistem ini dirancang untuk menjaga integritas barang bukti dan memastikan transparansi proses hukum.
“Sistem ini bertujuan untuk mengurangi risiko manipulasi atau perubahan nilai yang bisa mempengaruhi keabsahan bukti di pengadilan,” tambahnya.
Astiruddin Purba, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi peta jalan untuk penegakan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi,” kata Purba.
Dorong Program Crypto Capacity dan Asset Protection
Dia juga mengapresiasi upaya Jampidum dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi internasional dan program Crypto Capacity dan Asset Protection.
Untuk itu, inisiatif pembentukan sistem pengendalian dompet kripto yang disampaikan Jampidum, dengan sendirinya dapat dipandang sebagai suatu langkah proaktif menangani masalah ini dengan pendekatan yang terstruktur dan terpusat.
Pembentukan sistem ini di Kantor Jampidum bertujuan untuk memberikan solusi efektif dalam mengelola dan mengamankan aset kripto sebagai barang bukti, sehingga mengurangi risiko manipulasi atau perubahan nilai yang dapat mempengaruhi keabsahan bukti di pengadilan.
Lebih dari itu, lanjut Purba, langkah ini mencerminkan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas penanganan aset kripto dan kesadaran akan pentingnya kolaborasi antar lembaga.
Sinergitas yang dijalin dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BAPPEBTI merupakan upaya strategis yang tidak hanya memperkuat kapasitas penegakan hukum, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang komprehensif untuk menghadapi tantangan kejahatan berbasis digital.
“Seperti yang diungkapkan Jampidum, perlunya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di jajaran Kejaksaan. Karena kita dengar adanya unsur jaksa didorong agar memperoleh sertifikasi internasional dalam chaine analysis, kita melihat komitmen yang kuat terhadap pentingnya profesionalisme dan pemahaman mendalam mengenai kripto,” katanya.
Purbah menilai, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa jaksa memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan hukum yang berkembang pesat.
Ia menambahkan, pihaknya selalu perwakilan dari LBH Trisakti For Justice mengucapkan apresiasi dan dukungan kepada Jampidum serta seluruh jajaran Kejaksaan RI atas langkah progresif ini.
“Ini adalah langkah besar menuju penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan di era digital,” pungkasnya.
Leave a Reply