
Bekasi – pemerintah Kabupaten Bekasi masih tertutup dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat, Jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian Hukum belum maksimal melakukan kinerja.
Ketua Umum LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) Ergat Bustomy mengatakan kepada awak media Selasa 18/6/2020.
“Bagian hukum harus segera mengupload semua produk Hukum sebagai wadah informasi publik, selama ini masyarakat kesulitan dalam mengakses perda,perbup, maupun kepbup” ujarnya
Selama ini bidang Hukum kabupaten Bekasi terkesan menutup sarana Informasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik.
“Bidang hukum Kabupaten Bekasi selama ini belum maksimal dalam menjalankan amanah UU KIP yang memang harus dilaksanakan oleh semua pemerintah di Indonesia” ucap Ergat.
Ergat juga menyanyangkan sikap Kabag hukum yang hari ini tidak mematuhi dan kurang memberikan informasi dalam produk hukum yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kabag Hukum harus segera membuat langkah- langkah dalam memberikan akses informasi publik terkait produk Hukum kabupaten Bekasi jangan Ampe JDIH dibuat hanya sebagai simbol dalam pengamanan UU KIP yang berlaku” tutup Ergat. (Mad)
Leave a Reply