DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, kembali menggelar razia Minuman Keras (Miras) menjelang bulan suci Ramadan. Hasilnya, puluhan botol Miras berhasil disita dalam kegiatan tersebut.
Razia dilakukan pada Sabtu malam (4/5/2019) dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi dan di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya serta di Desa Biawak, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka.
Tiga pemilik warung jamu yang masing-masing berinisial WI (35), DG (40) dan EK (48) diketahui menyimpan puluhan Miras tersebut. Selanjutnya, barang bukti minuman yang memabukan itu, dibawa ke Polres Majalengka.
“Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan kali ini, kami berhasil menyita sebayak 72 botol Miras berbagai merk dari di tiga lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, Minggu (5/5/2019).
Kasat Narkoba mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di kawasan Kabupaten Majalengka, untuk menjaga situasi kondusif menjelang maupun pada saat bulan suci Ramadan.
“Operasi ini pun akan tetap dilakukan untuk menyisir titik-titik tempat penjualan Miras lainnya, hal ini demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, pada bulan suci Ramadhan 1440 H ini,” tuturnya. (jja)
Leave a Reply