DEJABAR.ID, CIREBON-Dalam rangka cipta kondisi yang digelar gelar 2 minggu jelang Bulan Ramadan, Polres Cirebon bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, berhasil mengamankan 4447 liter minuman keras.
Jumlah tersebut terdiri dari 1731 botol minuman keras berbagai merk, 2247 liter tuak, dan 469 liter ciu. Adapun jumlah tersangka terdiri dari 22 orang dari 22 kasus.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, razia miras ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon. Dari wilayah-wilayah tersebut, barang bukti yang paling banyak ditemukan berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, dan Kecamatan Pabuaran.
Kapolres melanjutkan, memasuki bulan Ramadhan ini, segala macam peredaran minuman keras tidak bisa ditolerir sama sekali. Dan mereka akan segera ditindak jika terbukti melakukan hal tersebut.
“Kita tidak bisa mentolerir kepada mereka yang menjual dan mengedarkan minuman keras di Bulan Suci Ramadhan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/5/2019).
Untuk itu, lanjutnya, selama bulan Ramadhan ini, jajaran Polres Cirebon akan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan operasi preminsme yang semakin digelar. Hal tersebut bertujuan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Bulan Ramadhan ini.
“Kita akan melakukan KKYD dan operasi premanisme,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply