DEJABAR, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menggerebek sejumlah toko kelontong di Kabupaten Majalengka.
Penggerebekan dilakukan menyusul beredarnya informasi banyak toko kelontong yang menjual Minuman Keras (Miras) di wilayah tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menjelaskan, penggerebekan menyasar ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Majalengka.
Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2020 dengan sasaran Miras dan Miras Oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka. Hasilnya, kata dia, polisi mendapati ratusan Miras berbagai merek di dalam toko tersebut.
“Ada dua toko kelontong yang kedapatan menjual Miras. Diantaranya, toko milik RI (33) warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan toko milik KM (34) warga Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” Ungkap Kapolres, Kamis (19/11/2020).
Menurut Kapolres, dari hasil penggerebekan di dua toko tersebut, polisi berhasil menyita sebayak 108 botol Miras berbagai merk/jenis. Selanjutnya, barang bukti yang memabukan tersebut langsung diamankan ke Mapolres Majalengka.
AKBP Bismo menambahkan, bahwa pihaknya juga telah memerintahkan seluruh jajaran polsek untuk menggelar razia minuman keras secara rutin. “Kami sudah menekankan kepada anggota harus merazia minuman keras agar tidak jatuh korban meninggal dunia sekaligus juga menjaga situasi Kamtibmas di Majalengka agar tetap aman dan kondusif,” Jelasnya. (Jfn)