Press ESC to close

Kadisnakertrans Provinsi Jabar Bangun Posko Pelaporan Pembagian THR

  • May 28, 2019

DEJABAR.ID, BANDUNG- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Nomor 2/2019 tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2019 bagi para buruh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar membuka pelayanan pelaporan THR di 5 wilayah.
Adapun lima wilayah tersebut meliputi, UPTD Wilayah 1yaitu Bogor, Depok, Sukabumi, Cinjur. Wilayah 2 yaitu, Karawang, Purwakarta, Bekasi, Subang.
Wilayah 3, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu.
Wilayah 4, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang, dan Wilayah 5 meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran.
Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, mengatakan sejauh ini sudah ada 30 lembaga yang sudah melapor, baik melakukan pelaporan dan sekedar konsultasi.
“Saat ini ada 30 lembaga yang mendaftar namun diantaranya ada 27 perusahaan dan 3 Instansi pemerintahan,” ujarnya saat ditemui Reporter Dejabar, Selasa (28/5/2019).
Tercatat ada tiga lembaga kedinasan yang melakukan pelaporan ke posko yaitu Dinas tata ruang Bandung, salah satu puskesmas Kota Bandjng dan Dinas Pertanian Kabupaten Jawa Barat.
Ade menjelaskan di posko sendiri tidak hanya menerima laporan yang buruk dari pekerja bahkan lembaga atau instansi juga dapat konsultasi mengenai angka besarnya THR.
Mulai besok pihak Disnakertrans akan melakukan survei lapangan terhadap 30 instansi yang sudah mendaftar dan akan melakukan verifikasi dan klarifikasi.
“Sejauh ini sih pelaporan yang masuk terkait karena jumlah THR nya kurang dan tidak sesuai,” tutupnya.(Eca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *