Dejabar.id, Cirebon – Selama tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah menerbitkan paspor sebanyak 54.948 paspor. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sebanyak 49.777 paspor.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Muhammad Tito Andrianto, jumlah paspor tersebut mayoritas adalah untuk kepentingan umroh. Selain itu, juga untuk wisata, kunjungan keluarga, bekerja, sekolah, tugas dinas, dan sebagainya.
“Kebanyakan pemohon pembuat paspor di Wilayah III Cirebon, adlah untuk kepentingan umroh,” jelasnya saat ekspos di Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Senin (30/12/2019).
Selain menerbitkan, lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon juga, pada periode yang sama juga melakukan penundaan dan penolakan pembuatan paspor. Untuk penudaan paspor sebanyak 933 permohonan paspor. Sedangkan penolakan paspor sebanyak 151 permohonan.
Banyaknya penundaan ini, lanjut Tito, dikarenakan data yang digunakan tidak sesuai dengan perkataan pemohon saat dilakukan sesi wawancara. Sehingga, permohonannya ditolak.
“Karena ada ketidaksesuaian data dengan ucapan saat diwawancara, jadinya ditolak atau ditunda,” tuturnya.
Tito melanjutkan, banyaknya paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, karena bentuk pelayanan dan sosialisasi yang semakin meningkat. Seperti kegiatan Imigrasi Masuk Desa, layanan antrian via aplikasi WhatsApp, layanan ramah HAM, layanan emergency service, dan lain-lain.
“Sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik, dan banyak yang nyaman membuat paspor,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply