PANDEGLANG, Dejabar.id – Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara terdampar di perairan pesisir pantai Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis (16/8). Kapal tongkang tersebut diketahui bernama TB. Bombas Karya / Pulau Tiga 338.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tongkang mandek di Kawasan yang dilindungi oleh 23 negara. Kapal itu bermuatan Batu Bara kurang lebih 8000 matrik.
Kapal tongkang tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan maritim.
Ketua Lembaga Penjaga Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Banten Galih mengatakan pihaknya bersama para aktivis lingkungan hidup mendesak pemilik kapal tongkang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
“Pemilik Kapal tongkang TB.BOMAS KARYA / PULAU TIGA 338 agar bertanggung jawab atas kejadian ini, karena wilayah pesisir pantai tersebut tempat berkembang biaknya Penyu Hijau dan ekosistem lainya dan para Nelayan mencari nafkah,” kata Galih kepada Sultan TV, Senin (28/8).
Mereka juga meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menangani kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh 23 negara. Kawasan tersebut merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa liar, salah satunya penyu hijau.
Ia juga mengatakan peristiwa terdamparnya kapal tongkang tersebut di perairan Ujung Kulon dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Batu bara yang tumpah dari kapal tongkang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya,” katanya.
Selain itu, batu bara juga dapat menyebabkan pencemaran air laut yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan satwa liar.
Pencemaran air laut juga dapat berdampak pada menurunnya kualitas air laut yang digunakan oleh masyarakat sekitar. Selain itu, pencemaran air laut juga dapat mengganggu aktivitas nelayan yang mencari nafkah di perairan Ujung Kulon.
Ia juga mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,dan PM 24 Tahun 2022, Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dan PM Nomor 4 tahun 2021.
“Bahwa Terumbu karang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi bagi habitat tempat berkembang biak dan berlindung bagi sumberdaya hayati laut. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, PM Nomor 19 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut,” pungkasnya.(Fik)
Leave a Reply