Menurutnya, kedatangan tim Kejagung untuk melakukan evaluasi dan pembinaan, serta kroscek penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2015.
“Iya kroscek aja tidak ada apa-apa, karena semua alsintan terdistribusikan, dengan bukti berita acara serah terima pekerjaan barang dan dipegang sekarang sama kejaksaan,” ungkapnya kepada wartawan.
Asep melanjutkan, apabila dalam pelaksanaannya ada penjualan alsintan yang dilakukan oleh oknum kelompok tani, pihaknya minta siapapun yang mengetahui kenakalan itu segera melaporkan ke kepolisian.
“Itu ranah kepolisian. Tinggal dilaporkan, karena itu barang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Waktu penyerahan juga sudah saya sampaikan secara lisan bahwa barang negara itu tidak boleh diperjualbelikan minimal 5 tahun. Nah untuk saat ini belum ada laporan terkait kelompok yang menjual alsintan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menceritakan, bantuan alsintan dari kementerian pada tahun 2015 berupa pompa air sebanyak 300an untuk 300an kelompok tani, traktor roda dua sebanyak 120an, traktor roda empat 7 unit dan transplanter 27 unit.
Adapun pengajuannya, menurutnya kelompok tani mengajukan proposal yang ditujukan kepada kementrian pertanian, namun terlebih dulu harus melalui rekomendasi dinas pertanian, apakah poktan tersebut legal dan tercatat dalam Sistem Informasi Penyuluh (Simluh) atau belum.
“Kalau tidak ada pasti di coret. Banyak yang mengajukan, karena saya ketat banyak yang tumbang disini. Untuk 2015 kemenkumham tidak ada, tapi tahun kesininya wajib diberlakukan,” ujarnya.
Selain itu, Asep mengungkapkan setiap kelompok belum pernah menerima bantuan barang yang sama dalam waktu lima tahun.
“Hingga kini Dinas Pertanian Kab. Tasikmalaya belum menerima laporan resmi terkait alsintan yang dijual atau dihilangkan oleh oknum poktan. Apabila memang diketahui ada seperti itu, kami tak segan-segan memblack list poktan tersebut,” tandasnya. (Ian)
Leave a Reply