Press ESC to close

Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari

  • December 30, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan Nur Alam (INA) dengan hukum kurungan penjara 1 bulan 15 hari. 

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, digelar di Pengadilan setempat, Senin (30/12/2019) dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka.

Sebelumnya, JPU menuntut Irfan dengan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara dua bulan potongan masa tahanan.

“Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang, sehingga menyebabkan sakit dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari,” ujar Eti Koernniati saat membacakan amar putusan.

Dalam proses persidangan, Hakim Ketua juga menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi tersebut.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian dan korban telah mencabut laporannya,” jelasnya.

Selain kurungan penjara, Hakim Ketua juga membacakan tentang pancabutan izin penggunaan senjata terhadap Irfan.

Sementara itu, Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengungkapkan, bahwa terdakwa tersebut, menerima putusan hakim. Bahkan, kuasa hukum menilai, bahwa hakim meyakini Irfan telah melanggar pasal 360 KUHPidana.

“Hakim meyakini bahwa terdakwa lalai, melanggar pasal 360. Itu yang disampaikan. Hukuman satu bulan 15 hari penjara, terdakwa menerima, jaksa menerima. Artinya keputusan itu inkrah,” pungkasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *