Press ESC to close

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Menggunakan Pinjol Ilegal

  • December 30, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Sepanjang tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, telah menghentikan aktivitas 444 entitas ilegal dan 1.898 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi menyatakan, pinjaman online ilegal sangat merugikan konsumen, karena dapat berpotensi kepada ancaman teror, kekerasan, dan pencemaran nama baik, karena pinjol ilegal mengambil seluruh kontak telepon dan menggunakannya untuk penagihan yang tidak bertanggung jawab.

“Selama 2019, kita sudah menghentikan ribuan aktivitas pinjol,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor OJK Cirebon, Senin (30/12/2019).

Lutfi pun mengimbau, jika konsumen mau melakukan peminjaman online, maka pinjamlah pada perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK. Saat ini, terdapat 144 perusahaan resmi yang sudah terdaftar atau berizin di OJK.

“Perusahaan yang terdaftar bisa dicek di website resmi OJK atau kontak OJK 081-157-157-157,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, lunasi cicilan tepat waktu, hindari gali lubang tutup lubang, dan ketahui denda dan bunga sebelum meminjam.

“Demi kenyamanan, maka gunakanlah pinjol yang resmi terdaftar di OJK,” pungaksnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *