Press ESC to close

Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

  • April 22, 2022

SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan aksi cepat tanggap dalam menindak kasus dugaan penggelapan Pajak di UPTD Samsat Kelapa 2 Kabupaten Tangerang. Usai mendapat laporan, Kejati Banten melakukan operasi intelejen untuk mengumpulkan data dan informasi guna mendapatkan bukti awal atas dugaan tindak penggelapan pajak.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 20 April 2022, Kejati Banten menetapkan 4 tersangka yang terlibat dalam kejahatan massal tersebut.

“Kami telah memeriksa 7 orang. 3 orang merupakan ASN di Bapenda Provinsi Banten, 2 orang ASN di UPTD Samsat Kelapa 2 Kabupaten Tangerang, 1 tenaga honorer pada UPTD Samsat Kelapa 2, dan 1 orang lagi merupakan pihak swasta selaku programer aplikasi komputer yang membuat aplikasi online pembayaran pajak.” tegas, Kepala Kejati (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar press conference di Kantor Kejati Banten, Jumat malam (22/4/2022).

Dari hasil pengumpulan dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.

Diantaranya adalah Z yang merupakan Kasie penagihan dan penyetoran UPTD Samsat Kelapa 2 Kabupaten Tangerang, AP seorang ASN yang berkedudukan sebagai staf di UPTD Samsat Kelapa 2 Kabupaten Tangerang, MBI yang merupakan kasir atau tenaga sukarela di UPTD Samsat Kelapa 2 Kabupaten Tangerang, serta seorang tersangka lainnya yang merupakan programing aplikasi online di Samsat.

“Keempat tersangka terbukti telah melakukan permufakatan untuk melakukan kejahatan bersama,” ucap Kajati Banten.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti, tindak kejahatan yang dilakukan oleh keempat tersangka dimulai sejak Bulan Juni 2021.

“Sebelumnya, pada bulan April, keempat tersangka melakukan pertemuan untuk merencanakan kejahatan tersebut,” pungkas Leonard.

Kini kasus tersebut telah berpindah ke tahap penyidikan per tanggal 21 April 2022. Selain itu, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kabupaten Pandeglang. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *