DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Tim Pemeriksaan khusus (Saksus) Tipikor Kejagung RI, didampingi tim dari Kepolisian Resort Kab Tasikmalaya menggelar penyidikan terhadap 85 kelompok tani terkait pengadaan alat bantu pertanian berupa traktor dan lainnya (Alsintan), di Kantor Pertanian Kab Tasikmalaya, di lingkungan perkantoran Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/11/2018).
Penyidikan tersebut disinyalir karena adanya penjualan traktor di tingkat kelompok tani. Namun sayang pihak Kejagung saat dikonfirmasi malah memilih bungkam dan meninggalkan awak media.
“Untuk hal itu no coment, nanti saja setelah penyidikan selesai, ini sesuai perintah pimpinan” ungkap salah satu staf Kejagung.
Hal yang sama diungkapkan Iwan, tim intel Kejari Kab Tasikmalaya, ia mengiyakan ada penyidikan namun dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena menurutnya itu kewenangan pihak Kejagung.
“No coment ya, itu kewenangan Kejagung, nanti sore aja ke kantor setelah pihak kejagung selesai croscek ke lapangan,” ungkapnya singkat. (Ian)