SERANG, Dejabar.id – Usai kantongi nama tersangka dalam penyalahgunaan wewenang pengadaan lahan gedung Samsat baru di Malingping, Kabupaten Lebak, Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen akan usut tuntas kasus tersebut dengan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk melakukan investigasi lanjutan. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis (22/4).
Adapun lahan tersebut berlokasi di Jalan Raya Baru Simpang Bayah, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping. Proses pengadaan lahan tersebut dimulai sekitar Bulan Juli tahun 2020 lalu. Tersangka SMD merupakan sekretaris tim panitia pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping sekaligus merupakan Kepala UPT Samsat Malingping, menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan mark up harga tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi gedung Samsat Malingping yang baru. Tanah tersebut memiliki luas 6.500 meter persegi. Adapun transaksi jual beli sudah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu.
“Melalui proses penyelidikan dan pendalaman, Kejati Banten dan seluruh pihak yang berkolaborasi telah menemukan sejumlah alat bukti kuat yang mampu membuktikan S sebagai tersangka.” Tegas Kejati Banten kepada awak media. Asep menegaskan, akan mengusut tuntas kasus tersebut dan meningkatkan proses kasus dalam tahap penyidikan guna mendapatkan tersangka lainnya yang disinyalir melakukan kerja sama dengan SMD dalam penyelewengan pengadaan lahan.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Rabu (21/4) Kejaksaan Tinggi Banten telah mengantongi nama SMD sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan lahan dalam pembangunan gedung baru UPTD Samsat Malingping. (Roy/Red)